Singkawang Media - Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin mengingatkan enam aparatur sipil negara (ASN) yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan praktik korupsi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan wewenang tidak boleh terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Pesan itu disampaikan Muhammadin saat melantik dan mengambil sumpah jabatan enam ASN di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (4/8/2026). Enam pejabat tersebut terdiri atas dua pejabat administrator, satu pejabat pengawas, dan tiga pejabat fungsional.
"Jangan pernah menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan masyarakat, seperti praktik korupsi, pungutan liar, dan tindakan menyimpang lainnya," tegas Muhammadin.
Selain menjaga integritas, Muhammadin menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar kedudukan dalam struktur organisasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata kepada masyarakat.
"Jabatan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga. Saudara harus bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik tidak bekerja dengan pola lama. Menurutnya, setiap perangkat daerah harus mampu menghadirkan inovasi agar kualitas pelayanan publik terus meningkat seiring perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Setiap pejabat wajib berinovasi dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin meningkat," katanya.
Muhammadin menilai pengisian jabatan administrator, pengawas, dan fungsional merupakan bagian dari penguatan organisasi pemerintahan agar birokrasi semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan.
Ia berharap para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mampu mendorong kinerja organisasi perangkat daerah menjadi lebih efektif, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Singkawang.







