Singkawang Media - Menindaklanjuti saran dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait tata kelola hibah, Pemerintah Kota Singkawang memperketat pengawasan terhadap barang milik daerah (BMD) yang telah diserahkan kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui monitoring, evaluasi, pendataan hingga pelabelan barang hibah tahun anggaran 2024 dan 2025. Tahap awal dilakukan terhadap kendaraan hibah roda tiga dan roda empat yang dikumpulkan di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (10/8/2026).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Singkawang dalam menindaklanjuti arahan KPK, khususnya untuk memperkuat pencegahan korupsi dan memastikan pengelolaan hibah berjalan tertib serta transparan.
“Kami sangat serius menindaklanjuti arahan KPK dalam pencegahan korupsi. Kami bersyukur KPK sangat perhatian kepada Pemkot Singkawang karena kami diundang hadir ke KPK untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait hibah,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia menegaskan, hibah yang telah diserahkan tidak boleh berhenti pada proses pemberian. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Pemkot harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah. Tidak boleh hanya sekadar memberikan hibah, lalu tanpa tindak lanjut yang jelas. Semuanya harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Setiap barang hibah nantinya akan diberi cap atau label yang memuat status sebagai hibah Pemkot Singkawang, tahun pemberian, penerima, serta peruntukannya.
Pelabelan itu sekaligus menjadi alat kontrol agar barang hibah mudah ditelusuri dan diawasi, termasuk oleh masyarakat.
“Ini untuk mempermudah kami melakukan pemantauan di lapangan. Bahkan masyarakat juga bisa memonitor langsung penggunaannya sehingga lebih transparan. Kalau ada penyelewengan dalam penggunaan barang hibah, bisa langsung kita tindak tegas,” ujarnya.
Pemkot Singkawang juga akan membentuk tim pengawasan di setiap kelurahan untuk memantau pemanfaatan barang hibah dan melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan. Barang hibah nonkendaraan seperti tenda, kursi dan barang lainnya juga akan diverifikasi. Sementara barang yang bersifat tidak bergerak akan diperiksa langsung oleh tim di lokasi sekaligus diberi label.
Tjhai Chui Mie menegaskan, monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh barang hibah tercatat, memiliki identitas yang jelas dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.







