Singkawang Media - Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto membantah kabar dari salah satu media online yang menyebut dirinya tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pelaporan LHKPN rutin dilakukan setiap tahun sebagai kewajiban pejabat negara.
"Kami setiap periodik, setiap tahun melaporkan LHKPN karena itu kewajiban yang harus kami lakukan," kata Sujianto beberapa waktu lalu.
Sujianto mengaku untuk tahun 2025 dirinya tetap konsisten menyampaikan laporan harta kekayaan. Bahkan, ia menunjukkan bukti berupa tangkapan layar surat resmi dan listing status laporan yang sudah masuk ke sistem dengan keterangan tahap verifikasi.
Menurutnya, informasi yang beredar menjadi bias karena tidak ada upaya konfirmasi langsung kepadanya sebelum berita diterbitkan.
"Harusnya konfirmasi sehingga tidak bias beritanya. Padahal melaporkan LHKPN itu dilakukan secara periodik menggunakan sistem online," ujarnya.
Ia menjelaskan, status “tahap verifikasi” berarti laporan yang dikirim sudah diterima sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sedang dilakukan pengecekan administrasi.
Dalam proses tersebut, petugas KPK akan memeriksa kelengkapan dokumen, konsistensi data hingga mencocokkan dengan dokumen pendukung seperti NPWP, PBB, dan mutasi rekening.
"Kalau ada yang janggal atau kurang, KPK bisa minta klarifikasi. Verifikasi itu butuh waktu karena KPK harus teliti," jelasnya.







