Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang diketuai Julius Hendratmo, menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada HA, oknum anggota DPRD Kota Singkawang, terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Rabu 21 Mei 2025.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
"Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan usai sidang putusan putusan.
Erwan pun menyebut, restitusi yang diajukan anak korban sebesar Rp.130 juta melalui LPSK, turut dikabulkan Majelis Hakim.
"Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan," sebutnya.
Dijelaskan Erwan, restitusi berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Namun jika terdakwa ingin melakukan banding atau kasasi, kata Erwan, pihaknya masih akan menunggu proses sidang selanjutnya.
"Tapi kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi dalam tenggat waktu 7 hari kedepan, berarti 30 hari setelah putusan maka mereka harus segera melaksanakan restitusi tersebut," ungkapnya.
Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto menyampaikan, pasal dakwaan kepada HA semuanya diambil alih dan dipertimbangkan oleh Mejelis Hakim.
"Bahkan majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU," kata Heri Susanto.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum HA, Nur Rohman menyatakan, kliennya pikir-pikir dulu terhadap putusan Majelis Hakim.
"Kita tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singkawang, nanti kita pikirkan apakah mau melakukan banding atau tidak," katanya.