Singkawang, MC - Kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjqng memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang berinisial S yang juga mantan Pj Wali Kota Singkawang sebagai tersangka. 

S ditahan terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,1 miliar.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, mengatakan S diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL milik Pemkot Singkawang kepada PT Palapa Wahyu Grup pada 2021.

“Tim penyidik menemukan serangkaian tindak pidana korupsi dengan dua alat bukti yang cukup, sehingga hari ini kami menetapkan S sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Nur Handayani, Kamis 10 Juli 2025.

S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Singkawang.

Dalam perkara ini, S dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah pada 2021 senilai Rp5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Grup. Namun, S kemudian memberikan keringanan retribusi hingga 60 persen dan penghapusan denda administrasi, sehingga perusahaan hanya perlu membayar sekitar Rp2 miliar dengan skema cicilan selama 10 tahun.

“Keringanan retribusi diberikan tanpa melalui proses sesuai ketentuan dan tender pemanfaatan aset daerah, yang akhirnya menguntungkan pihak korporasi,” jelas Kejari.

Kejari menegaskan, kerugian negara dari kasus ini berdasarkan audit BPKP Kalbar mencapai Rp3,14 miliar.

“Dalam perkara ini sudah ada 30 saksi yang kami periksa. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Kejari.