Singkawang Media - Kasus dugaan pengrusakan lahan sawit milik warga Dusun Pangkalan Makmur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, belum menunjukkan perkembangan berarti meski pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024.
Lahan sawit seluas 6 hektare milik Lie Cin Fa dirusak sekelompok orang bersenjata tajam pada Jumat pagi, 24 Mei 2024. Dalam laporannya ke Polda Kalimantan Barat, Lie menyebutkan, para pelaku menebangi lebih dari 850 batang tanaman sawit dan pinang miliknya.
“Waktu itu mereka datang ramai-ramai, ada yang bawa parang. Langsung saja menebangi pohon-pohon saya,” ujar Lie Cin Fa saat diwawancarai Selasa, 15 Juli 2025 malam.
Laporan pengaduan Lie tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/222/VII/2024/SPKT/Polda Kalbar, tertanggal 12 Juli 2024. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp425 juta akibat aksi perusakan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar kemudian menetapkan satu orang berinisial EM sebagai tersangka, melalui surat penetapan nomor B/620/IX/2024/Ditreskrimum, tertanggal 6 September 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama dan perusakan barang milik orang lain.
Namun hingga pertengahan Juli 2025, tersangka EM belum juga ditahan. Hal ini membuat pihak keluarga pelapor mempertanyakan keseriusan penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil hanya minta keadilan,” kata Lie.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam memproses perkara ini. “Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujarnya.