Singkawang Media - Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang resmi dinonaktifkan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Kedua pejabat tersebut yakni Sumastro, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, dan Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemberhentian sementara dilakukan karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) atas tanah Pasir Panjang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,” ujar Kepala BKPSDM Singkawang Sutiarno, Senin (27/10/2025).
Meski dinonaktifkan, keduanya masih menerima sebagian hak kepegawaiannya. Sumastro tetap digaji 75 persen, sementara Parlinggoman menerima 50 persen gaji bulanan. “Kalau nanti pengadilan memutuskan bebas, mereka bisa diaktifkan kembali melalui permohonan,” tambah Sutiarno.
Sementara itu, pejabat lain yang juga ikut terseret dalam kasus ini, Widatoto mantan Kepala BPKAD Singkawang, tidak lagi berstatus ASN karena sudah pensiun dini sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Kejari Singkawang telah memeriksa 23 saksi dan 3 ahli (ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara). Berdasarkan audit BPKP Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,1 miliar.
Ketiganya, Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman saat ini resmi berstatus tersangka.







