Singkawang Media - Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan remaja yang terjadi di Jalan Sagatani, Singkawang Selatan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil diringkus setelah membacok dua korban dengan celurit pada Jumat (15/8/2025) sore.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Ida Diana (44) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.
Dalam laporan, dua korban yakni AP (18) dan seorang anak berusia 14 tahun, menjadi sasaran pembacokan saat pulang dari Bukit Bintang.
"Korban dibacok menggunakan celurit hingga mengalami luka di bahu dan kaki. Mereka kemudian mendapat perawatan di RS Harapan Bersama," kata Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial NA (19) dan seorang remaja 16 tahun.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor, dan satu STNK," ungkap Waka Polres.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara, UU Darurat soal senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, hingga pasal penganiayaan dalam KUHP.
"Proses penyidikan akan dilakukan profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," tegas Riko.