Singkawang Media - Satreskrim Polres Singkawang meringkus dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan usai menayangkan aksi tak senonoh melalui siaran langsung di TikTok. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (27/11/2025) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.

Aksi keduanya viral karena menampilkan adegan yang dianggap meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk melacak identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di Semparuk, Kabupaten Sambas, sedangkan pelaku laki-laki ditemukan di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Singkawang Utara. Dengan dukungan personel Polres Sambas, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Singkawang.

Polisi turut menyita barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat siaran langsung serta tiga unit ponsel yang diduga menjadi sarana melakukan aksi tersebut. Seluruh barang bukti kini disita untuk kebutuhan penyidikan.

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, hingga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum lmenegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional.

“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli hingga persiapan tahap I. Penanganan kami pastikan cepat, tepat, dan transparan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.