Singkawang Media - Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Seorang pria berinisial RS alias PU diamankan pada Sabtu (24/10/2026), bersama satu unit sepeda fixie yang diduga merupakan hasil curian.
Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang baru pulang bekerja sekitar pukul 22.30 WIB mendapati sejumlah barang di rumahnya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi sepeda fixie merek Tsunami berwarna putih, dua pasang sepatu, perlengkapan perawatan diri, dua raket bulu tangkis, tas olahraga, aksesori telepon genggam, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.335.000 dan melaporkannya ke Polsek Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di samping sebuah warung di Jalan Rawasari, Kelurahan Roban, pada Sabtu (24/10/2026). RS alias PU selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan,” demikian keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, pencurian diduga dilakukan dengan masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak tertutup. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang dan membawanya keluar melalui bagian belakang rumah.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda fixie merek Tsunami berwarna putih sebagai barang bukti.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menelusuri keberadaan barang lainnya, serta mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tempat kejadian perkara lain.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk rencana gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menyebut penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






