Singkawang Media - Penegakan hukum tak selalu berujung di balik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan korban.

Dua perkara tersebut yakni kasus penipuan dengan dua tersangka dan pencurian handphone dengan satu tersangka. Keduanya diselesaikan di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (5/10/2026).

Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai serta saling memaafkan.

“Antara kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kedepannya diharapkan perkara ini betul-betul tuntas tanpa ada pihak yang saling dendam,” kata Imang.

Menurutnya, inti RJ bukan menghapus proses hukum, melainkan mencari penyelesaian yang mampu memulihkan keadaan dan hubungan sosial para pihak.

Proses perdamaian dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku melalui fasilitasi Jaksa Fasilitator. Kesepakatan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Imang menegaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ. Mekanisme tersebut memiliki sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak besar, serta terdapat kesepakatan perdamaian dan pemulihan kerugian korban.

“Dari bulan Januari sampai Oktober 2026, kami sudah mengusulkan sebanyak lima perkara untuk diselesaikan secara RJ,” ujarnya.

Keberadaan Rumah RJ Seiya Sekata diharapkan menjadi ruang penyelesaian perkara yang mengedepankan pendekatan humanis. Orientasinya bukan semata-mata menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan dan hubungan sosial tidak berlanjut dalam konflik.

“Restorative Justice adalah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis, di mana keadilan tidak hanya soal menghukum, tapi juga soal memulihkan dan mendamaikan,” pungkasnya.