Singkawang Media - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang mencatat sebanyak 40 pelanggaran selama 8 hari pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, yang digelar sejak 14 Juli lalu. Penindakan paling banyak menyasar pelanggaran knalpot brong, pelat nomor palsu atau tak terpasang, hingga pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan.

“Selama 8 hari pelaksanaan operasi, kita lakukan 40 penindakan tilang terhadap pengendara, baik untuk roda dua maupun pelanggaran pada SIM dan STNK,” ujar Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Sangidun, Selasa 22 Juli 2025.

Operasi tahun ini tak hanya menitikberatkan pada penindakan, tapi juga pendekatan preventif. Sosialisasi digencarkan terutama untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan yang over dimension over loading (ODOL).

“Kami masih pada tahap sosialisasi terhadap pelaku angkutan ODOL karena dampaknya cukup besar, termasuk pada harga distribusi barang. Ke depan akan ada tindakan lebih lanjut,” kata Sangidun.

Kabar menggembirakan datang dari sisi keselamatan lalu lintas. Sepanjang pelaksanaan operasi, tidak tercatat satu pun kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Singkawang. Hal ini disebut sebagai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat dua kecelakaan dalam periode yang sama.

“Kesadaran masyarakat terlihat meningkat. Ini jadi indikator positif dalam pelaksanaan operasi,” tambahnya.

Penurunan tajam juga terlihat pada penggunaan knalpot brong. Tahun ini, hanya ditemukan empat kasus, mayoritas berasal dari luar Kota Singkawang.

“Artinya, kesadaran masyarakat meningkat. Bisa dikatakan ada penurunan hingga 70–80 persen dibanding tahun lalu,” tegas Sangidun.

Operasi Patuh Kapuas 2025 di Singkawang juga mendapat dukungan dari berbagai instansi, seperti Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, hingga Polisi Militer (POM). Seluruh rangkaian kegiatan disebut berjalan aman dan kondusif.