Singkawang Media,- Tim gabungan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM bersama Satgas Pangan Polres dan UPT Metrologi legal menemukan takaran minyak goreng Minyakita kemasan botol yang tidak sesuai standar serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Temuan itu saat tim gabungan melakukan mentoring terhadap pengecer minyak goreng subsidi di Pasar Singkawang, Jumat 14 Maret 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) Kota Singkawang, Antin Supriatin mengatakan, monitoring dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sebelumnya sudah diberikan kepada pengecer berkaitan dengan implementasi pendistribusian Minyak Kita.
"Harga Eceran Tertinggi (HET) nya kan sebesar Rp15.700 per liter, tapi kenyataannya di lapangan ada yang menjual dikisaran Rp16 ribu sampai Rp17 ribu ler liter, malah ada yang kemasan botol itu ada yang menjualnya Rp20 ribu per liter," katanya.
Menurutnya, produksi Minyak Kita yang dikeluarkan oleh PT Wilmar Pontianak sudah pas takarannya.
Tapi yang kemasan botol takarannya berkurang banyak. Berdasarkan pengakuan dari pengecer, mereka mengambil dari Jawa Tengah.
"Temuan tersebut sudah kami catat untuk diberikan surat teguran," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu mengatakan, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri terkait dengan takaran Minyakita yang kurang dari takaran sebenarnya ini, pihaknya bersama Disperindag dan UPT Metrologi Legal Kota Singkawang melakukan monitoring langsung ke lapangan.
"Monitoring ini dilakukan guna memastikan apakah produk-produk Minyak Kita yang dijual sesuai takaran atau tidak," katanya.
Hasil monitoring di lapangan, secara umum Minyak Kita yang di produksi oleh PT Wilmar Pontianak sudah sesuai takaran yang sebenarnya.
"Hanya ada 1 temuan, yang menurut pengakuan dari pedagang minyak tersebut merupakan produk lama dalam kemasan botol yang di produksi oleh perusahaan di Jawa Tengah," katanya.