Singkawang Media - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim Presisi Polres Singkawang membongkar praktik perjudian bermodus mesin ketangkasan tembak ikan. Penggerebekan berlangsung di sebuah ruko depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Kamis (21/8/2025) malam.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi di lokasi tersebut. Tim Opsnal pun bergerak cepat dan mendapati sejumlah orang tengah asyik bermain mesin tembak ikan.

"Modusnya pemain menukar uang ke operator, lalu poin dimasukkan ke mesin untuk dimainkan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, Jumat (22/8/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga perempuan muda yang berperan sebagai operator dan tujuh orang pemain. Semuanya tertangkap basah di lokasi.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit mesin ketangkasan, uang tunai Rp9,1 juta, lima chip permainan, buku rekapan keuangan, kalkulator, 24 kursi plastik, hingga pakaian yang dipakai saat aktivitas berlangsung. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Singkawang untuk penyidikan.

Deddi menegaskan, perjudian tersebut jelas melanggar hukum sesuai Pasal 303 KUHP.

"Para pelaku saat ini diperiksa intensif. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," tegasnya.