Singkawang Media - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama para pemilik angkutan wisata odong-odong resmi menandatangani kesepakatan penertiban. Penandatanganan dilakukan di Aula Dishub Singkawang, Rabu (8/4/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, para pemilik odong-odong sepakat untuk beralih ke angkutan wisata roda empat dalam waktu enam bulan, terhitung mulai 1 April hingga 30 September 2026.

Tak hanya itu, mereka juga menyatakan siap mematuhi seluruh aturan teknis dan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan dokumen kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penertiban di lapangan.

“Kesepakatan ini memberi kepastian hukum agar para pemilik odong-odong bertanggung jawab menjalankan komitmennya,” kata Eko.

Menurutnya, kebijakan ini tak semata-mata soal penertiban, tetapi juga memberi ruang transisi bagi pelaku usaha.

Dishub, kata Eko, memberikan waktu enam bulan agar para pemilik odong-odong bisa mempersiapkan kebutuhan, terutama dari sisi permodalan untuk beralih ke kendaraan roda empat.

“Ini kesempatan bagi mereka untuk mengumpulkan modal dan bersiap beralih,” ujarnya.

Eko juga mengingatkan, ada konsekuensi bagi yang melanggar kesepakatan. Salah satunya adalah penyitaan kendaraan roda tiga yang masih beroperasi setelah batas waktu berakhir.

Meski begitu, ia optimistis para pelaku usaha bisa beradaptasi lebih cepat dari target yang ditentukan.

“Saya yakin sebelum enam bulan, mereka sudah beralih ke roda empat,” tutupnya.