Singkawang Media - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama lintas sektor mengintensifkan sosialisasi dan pembinaan terhadap operasional odong-odong, khususnya yang masih menggunakan roda tiga. Pengusaha diminta segera beralih ke kendaraan roda empat demi keselamatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata. Dalam beleid tersebut, odong-odong roda tiga dinyatakan tidak lagi diperbolehkan beroperasi di jalan raya mulai 1 April mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan pihaknya wajib mengimplementasikan aturan tersebut secara bertahap dan terukur.
“Sesuai dengan SK Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata, kami di Dishub melakukan upaya implementasi. Kami memberikan batas waktu sampai akhir Maret. Sehingga per 1 April, kendaraan odong-odong roda tiga tidak dapat lagi beroperasi di jalan,” kata Eko, Rabu (11/2026).
Menurutnya, kendaraan odong-odong roda tiga tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam regulasi. Karena itu, masyarakat diminta beralih menggunakan angkutan wisata roda empat yang dinilai lebih aman.
“Dengan adanya SK ini, kendaraan odong-odong roda tiga sudah tidak bisa beroperasi lagi karena memang tidak sesuai dengan standar teknis dan laik jalan. Ke depan, masyarakat bisa memilih angkutan wisata roda empat yang lebih memenuhi aspek keselamatan,” ujarnya.
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Kodim, Polres Singkawang melalui Satlantas, Subdenpom, Satpol PP, Dinas Kominfo hingga Dishub. Sasaran kegiatan tak hanya pemilik dan pengemudi, tetapi juga penumpang sebagai pengguna jasa.
Dishub mencatat saat ini terdapat 17 unit odong-odong yang beroperasi di Singkawang. Dari jumlah itu, empat unit telah beralih ke roda empat, sementara 13 unit lainnya masih menggunakan roda tiga.
Kepada para pemilik dan pengemudi, Dishub memberikan masa transisi hingga akhir Maret agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Selama masa tenggang, petugas fokus pada edukasi dan pembinaan.
“Selama masa batas waktu ini kami fokus pada edukasi dan sosialisasi. Eksekusi atau penertiban akan dilakukan setelah batas waktu yang kami berikan berakhir,” tegas Eko.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam memperkuat aspek keselamatan pengguna jalan. Dishub berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi keamanan bersama.







