Singkawang Media - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Singkawang mulai diberlakukan Kamis (24/9/2026). Kebijakan ini menyusul hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mencatat ISPU 135 atau kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi, mengatakan kebijakan mengacu pada SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
“Karena ISPU kita hari ini 135 dan masih di bawah 200, maka mulai besok pembelajaran dilaksanakan dengan moda tatap muka terbatas,” kata Asmadi, Rabu (23/9/2026).
PTM terbatas diberlakukan bagi siswa SD/MI kelas 4-6 dan SMP/MTs kelas 7-9, serta peserta didik PKBM dan lembaga kursus. Sementara PAUD, TK, RA dan SD/MI kelas 1-3 tetap belajar dari rumah, termasuk kelompok rentan.
Selama PTM terbatas, siswa dan guru wajib menggunakan masker, membawa air minum dan menerapkan PHBS. Kegiatan luar ruangan ditiadakan dan durasi pembelajaran dipangkas lima menit per jam pelajaran.
Pemkot akan mengevaluasi kebijakan setiap empat hari. Jika ISPU menembus di atas 200, PTM dihentikan dan seluruh pembelajaran kembali daring.





