Singkawang Media - Polres Singkawang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya pada Senin (20/10/2025). Kedua anggota yang diberhentikan masing-masing adalah Aipda Kefli Sitompul dan Bripda Dyon Kharisma Putra.
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Singkawang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan. Turut hadir pejabat utama, para perwira, staf, serta personel dari berbagai satuan fungsi, termasuk PNS Polres Singkawang.
“Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas namun berat yang harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri,” ujar AKBP Dody dalam amanatnya.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin tidak bisa ditoleransi.
“Langkah ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga pengingat bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan komitmen dalam menjalankan tugas kepolisian,” tegasnya.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan pemberhentian, penyilangan foto kedua anggota, serta doa bersama. Suasana berlangsung khidmat dan menjadi momen reflektif bagi seluruh personel yang hadir.
“Momen ini menjadi pengingat bahwa kehormatan seragam Polri harus dijaga dengan perilaku dan dedikasi yang sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tambah Kapolres.
Upacara PTDH ini, kata Dody, mencerminkan komitmen Polres Singkawang dalam menegakkan disiplin dan memperkuat budaya kerja yang berintegritas.
“Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh anggota lebih berhati-hati, disiplin, dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.