Singkawang Media - Seorang pria berinisial S di Singkawang, ditangkap aparat kepolisian. S ditangkap lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.

"Kejadian persetubuhan ini terjadi sebanyak 20 kali yang dilakukan tersangka S di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Senin (30/3/2026).

Kasus bejat ini terungkap dua minggu sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 lalu. Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut dan telat datang bulan kepada sang ibu.

Ibu korban yang merasa curiga lantas membawa putrinya ke rumah sakit untuk diperiksa. Bak petir di siang bolong, hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil.

Setelah didesak, korban akhirnya buka suara. Ia menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka S telah menyetubuhinya sejak rentang waktu Januari hingga Maret 2025.

"Dari kejadian tersebut, korban melahirkan seorang anak perempuan pada 29 Oktober 2025," ujar Raja.

Mirisnya, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku S turut memberikan ancaman pembunuhan kepada anak tirinya tersebut agar aksinya tidak dibocorkan.

"Korban juga sempat diancam oleh pelaku, apabila memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, maka korban akan dibunuh," kata Raja.

Kini, S harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

"Ancaman hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.