Singkawang, MC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kota Singkawang, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan Berita Acara KPU Nomor 22/PK.01-BA/6172/3/2025, jumlah pemilih di Kota Singkawang tercatat 176.096 orang, dengan rincian 88.785 laki-laki dan 87.311 perempuan. Dari total itu, terdapat 430 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kota Singkawang melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Umar Faruk, menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar menindaklanjuti sembilan pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.
“Temuan ini hasil pengawasan langsung dan uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap proses PDPB. Kami minta KPU segera menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Umar Faruk.
Umar juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih.
"Kami mengimbau warga Kota Singkawang untuk ikut berperan aktif mengawasi pemutakhiran ini. Jika menemukan data keluarga, tetangga, atau teman yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih terdaftar, segera laporkan kepada Bawaslu. Begitu juga jika ada pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk daftar,” jelasnya.
Pleno dihadiri jajaran KPU Kota Singkawang, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 1202, dan Polres Singkawang. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, sedangkan pengawasan Bawaslu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
“Pengawasan bersama ini merupakan upaya kolektif untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.