Singkawang Media - Sebanyak lima obyek bersejarah diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Singkawang. Usulan itu dibahas dalam sidang Tim Ahli Cagar Budaya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Aula Mess Daerah, Rabu (24/9/2025).
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Singkawang, Juliadi, menyebut lima obyek tersebut meliputi Tugu Republik Indonesia Serikat (RIS), Water Toren, Paviliun Anna, Museum Misi Van Hooydonk Bruder MTB, dan Kavel. Alvemo.
“Kelima obyek ini sudah melalui kajian awal, tapi masih butuh verifikasi lebih lanjut dari pengelola maupun pemiliknya,” ujarnya.
Juliadi menegaskan, sidang ini menjadi pintu awal untuk memastikan status obyek yang selama ini hanya diduga sebagai cagar budaya.
"Ada yang bisa direkomendasikan, ada yang perlu verifikasi tambahan, bahkan ada yang tidak bisa direkomendasikan sama sekali,” katanya.
Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, menilai penetapan cagar budaya penting bukan hanya untuk melestarikan bangunan bersejarah, tetapi juga menjaga memori kolektif kota.
“Warisan ini bukan sekadar benda fisik, melainkan nilai luhur yang diwariskan leluhur. Ini identitas kota yang harus dijaga,” jelasnya.
Asmadi menambahkan, penetapan cagar budaya sejalan dengan pengembangan Singkawang sebagai kota pariwisata. Menurutnya, warisan budaya bisa dikolaborasikan dengan program lintas OPD untuk memperkuat daya tarik kota.
“Kalau dikelola baik, manfaatnya bukan cuma untuk pendidikan dan sejarah, tapi juga ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Asmadi juga mengimbau warga yang menemukan obyek berpotensi cagar budaya agar melapor ke Disdikbud. “Jangan langsung dikerjakan, ikuti prosedur sesuai Undang-Undang Pelestarian Budaya,” tegasnya.