Singkawang Media - Satlantas Polres Singkawang menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak sembilan sasaran prioritas menjadi fokus penindakan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Singkawang.

Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Berdasarkan informasi Satlantas Polres Singkawang, sembilan sasaran prioritas Operasi Patuh Kapuas 2026 meliputi :

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.

5. Melawan arus lalu lintas.

6. Tidak melengkapi administrasi pengendara dan kendaraan bermotor.

7. Tidak menggunakan helm berstandar SNI serta sabuk keselamatan.

8. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

9. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Tak sekadar melakukan penindakan, operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Pengendara diharapkan tidak hanya tertib saat ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam setiap perjalanan.

Tujuan utama Operasi Patuh Kapuas 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polres Singkawang mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko.

Kepatuhan berlalu lintas menjadi kunci untuk mewujudkan jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.