Singkawang Media - Menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menegaskan kegiatan perpisahan murid TK, kelas 6 SD, dan kelas 9 SMP wajib dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, bilang perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dan harus dikoordinasikan dengan dinas terkait sesuai jenjang pendidikan. 

"Seluruh kegiatan harus dikonsolidasikan dengan Dinas Pendidikan, baik dari segi waktu, tempat, maupun pembiayaan,” ujarnya, Jumat 16 Mei 2025.

Asmadi menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menjadi panitia kegiatan dan baik kepala sekolah maupun guru dilarang menerima bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun dari siswa maupun orang tua. 

"Kami ingin menjaga profesionalisme dan menghindari praktik yang membebani wali murid,” katanya.

Dinas juga menyarankan agar siswa mengenakan seragam sekolah saat perpisahan dan membawa konsumsi sendiri, seperti nasi, kue, dan minuman.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Dinas akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan di seluruh satuan pendidikan di Kota Singkawang," ujarnya.