Singkawang Media - Polisi membongkar makam Rafa Fauzan, balita berusia 1 tahun 11 bulan yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Jumat 13 Juni lalu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses autopsi untuk mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Autopsi berlangsung pada Jumat 20 Juni 2025 di area pemakaman Masjid Jami' At-Taqwa, Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh tim dari Polres Singkawang dengan bantuan tenaga forensik dari Biddokkes Polda Kalimantan Barat.
"Rangkaian dimulai dengan pembongkaran makam almarhum Rafa Fauzan. Tujuannya adalah untuk membuat terang rangkaian tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.
Deddi menambahkan, hasil autopsi belum bisa dipastikan hari ini. Kepastian waktu dan penyebab kematian korban baru akan diketahui setelah hasil pemeriksaan forensik keluar dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
"Dari keterangan awal tim dokter, usia kematian korban sudah berjalan hampir satu minggu. Tapi kita masih tunggu hasil resmi autopsi untuk pastinya," ujarnya.
Menurut Deddi, pembongkaran makam dan proses autopsi ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari pihak keluarga. Permintaan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dan diterima penyidik beberapa hari lalu.
"Autopsi ini kita lakukan atas dasar permintaan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Surat permohonannya kami terima dan tindak lanjuti sesuai prosedur," tegas Deddi.
Kasus kematian Rafa Fauzan menyita perhatian warga Singkawang dalam beberapa pekan terakhir. Proses autopsi hari ini diharapkan bisa mengungkap fakta-fakta baru yang dapat menjelaskan penyebab sebenarnya dari kematian sang balita.